GridFame.id - Mark Sungkar didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 694.900.000 dari dana Pelatihan Nasional (Pelatnas) Asian Games 2018 di Bandung, Jawa Barat.
Mark Sungkar yang Mantan Ketua umum Pengurus Pusat Federasi Triatlon Indonesia (PPFTI), didakwa membuat laporan keuangan fiktif kegiatan tersebut.
Menurut pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mark Sungkar telah memuat laporan bukti belanja akomodasi palsu pada kegiatan pelatnas di The Cipaku Garden Hotel.
"Terdakwa telah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yang terdapat bukti/ dokumen fiktif berupa belanja akomodasi kegiatan di The Cipaku Garden Hotel, Bandung, Jawa Barat," ujar Jaksa Nopriyadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/3/2021).
Mark Sungkar disebut tidak segera mengembalikan dana sisa kegiatan ke kas negara yang ditransfer oleh pihak The Cipaku Garden Hotel.
Perbuatan itu dianggap bertentangan dengan Peraturan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Nomor 1047 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah dalam Akun Belanja Barang Lainnya untuk Diserahkan kepada Masyarakat/ Pemerintah Daerah Guna Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar