GridFame.id - Zumi Zola, mantan Gubernur Jambi, kemarin terlihat berada di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (19/3/2021).
Zumi Zola mengatakan dirinya sempat mengajukan PK (Peninjauan Kembali), untuk meninjau kembali kasus suap RAPBD dan gratifikasi di Jambi.
Ia sebelumnya sempat ditangkap karena kasus gratifikasi pada 02 Februari 2018 lalu.
Dirinya terbukti menyuap beberapa DPRD untuk mempercepat proyek-proyeknya.
Zumi Zola sebelumnya sempat mengajukan PK pada bulan Januari 2020.
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar