Kepada awak media, Zumi Zola beberapa waktu lalu kembali mengajukan PK ke Pengadilan Tipikor, guna meninjau kembali kasus suap RAPBD dan gratifikasi di Jambi.
"Lagi sidang PK ya. Panggilannya resmi, jadi saya hadir di sidang ini dengan dikawal ketat dari pihak Lapas," kata Zumi Zola kepada awak media.
"Agendanya sekarang ini adalah pembuktian PK saya," tambahnya.
Tentu ada alasan mengapa pria berusia 40 tahun itu mengajukan PK atas kasus suap dan gratifikasinya.
Baca Juga: Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Tiba-Tiba Ayu Dewi Akui Selalu Lakukan Ini Saat Kesal Dengan Suami
Dalam kasus itu, Zumi divonis enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta.
"Saya ajukan ini sebagai bentuk ikhtiar saya, usaha saya untuk mendapatkan keringanan hukuman. Semata-mata niatnya adalah untuk bisa cepat pulang merawat ibu saya," ucapnya.
Ia mau menghabiskan sisa waktunya untuk mengurusi sang ibunda. Sebab, ayahandanya sudah meninggal dunia beberapa tahun lalu.
"Orangtua saya tinggal satu, ayah saya sudah meninggal. Ibu saya sudah sepuh dan saya ingin sekali merawat beliau," ungkapnya.
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar