KIP Kuliah
KIP Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan yang diberikan kepada Mahasiswa yang lulus seleksi masuk PT sehingga pengumumannya adalah selepas Anda mendaftar ulang sebagai mahasiswa di PT terkait.
Setelah mendaftar ulang, peserta akan diminta untuk melakukan verifikasi kelayakan sebagai penerima KIP Kuliah.
Di dalam proses daftar ulang, semua pendaftar KIP Kuliah yang sudah mendaftar sesuai prosedur dibebaskan dari biaya daftar ulang dan biaya pendidikan lainnya.
Baca Juga: Jangan Khawatir! BLT Subsidi Gaji Karyawan Swasta Bakal Cair Lagi Tahun Ini, Berikut Syaratnya
Berikut syarat daftar KIP Kuliah 2021:
1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Source | : | Tribun News |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar