Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan mengenai laporan tersebut.
Yusri mengungkapkan, laporan atas kasus dugaan perampasan kemerdekaan orang lain itu diterima Polda Metro Jaya pada (7/4/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Hasil keterangan awal bahwa pelopor ini merasa dirugikan karena pernah dituduh telah melaporkan sesuatu pembicaraan melalui WhatsApp grup," jelas Yusri.
Yusri juga menjelaskan sang ART juga mengungkap soal penyekapan.
Kemudian dari hasil itu, 24 Februari lalu pelapor sempat dikunci dalam satu kamar selama 1 hari," kata Yusri saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (8/4/2021).
Kepada penyidik, kata Yusri, sehari kemudian Irni mengaku sudah dilepas terlapor. Namun, dia setelahnya dipecat dari pekerjaannya.
Hingga saat ini, Yusri menegaskan laporan Irni masih didalami penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar