"Nantinya, kalau memang memenuhi unsur persangkaannya, kami lakukan penyelidikan, kemungkinan kami juga lakukan (terhadap) 4 terlapor ini kita klarifikasi, termasuk pelapor," kata Yusri.
"Yuk kita klarifikasi dengan membawa bukti-bukti yang ada, nanti bagaimana hasilnya, kita sampaikan," ujar Yusri melanjutkan.
Dalam laporan Irni, Desiree Tarigan, Bams eks Samsons, dan dua lainnya disangkakan dengan Pasal 333 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 30 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Dimana jika terbukti bersalah maka yang terlaporkan akan terkena pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 700 juta.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Soal Laporan ART Terhadap Desiree Tarigan, Polisi Beri Penjelasan"l.
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar