GridFame.id - Kabar gembira untuk masyarakat Indonesia yang ingin perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) online.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sudah mempersiapkan aplikasi perpanjang SIM online yang bisa diakses melalui handphone.
Dengan perpanjang SIM online, masyarakat tidak perlu lagi untuk datang ke kantor polisi guna memperpanjang SIM.
Program ini dilakukan supaya masyarakat tidak membuat kerumunan selama pandemi Covid-19.
Selain itu, aplikasi ini juga mempermudah masyarakat yang tidak bisa memperpanjang SIM secara langsung.
Berikut ini adalah syarat dan biaya yang harus disiapkan untuk perpanjang SIM online melalui handphone.
Mengutip dari Kompas.com, Untuk memudahkan pengusuran Surat Izin Mengemudi (SIM) di manapun berada, Polri bakal merilis aplikasi khusus pembuatan dan perpanjangan SIM online bernama Sinar (SIM Nasional Presisi).
Aplikasi Sinar kabarnya dirilis 12 April 2021 dan berlaku serentak secara nasional. Aplikasi tersebut nantinia bisa diunduh langsung oleh para pengguna smartphone di Play Store (Android) dan App Store (iOS).
“Tanggal 12 April di-launching aplikasinya, sekarang masih dalam proses uji coba,” ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf, kepada Kompas.com belum lama ini.
Baca Juga: Puasa di Masa Pandemi Covid-19? Ini Panduan Ibadah dan Jadwal Lengkap Puasa Ramadan 2021
Masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ujian teori, pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi, dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui E-Rikkes, hingga melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C lewat aplikasi Sinar.
Kabarnya, dengan aplikasi tersebut, sebagian besar kepengurusannya membuat pemohon tidak perlu hadir ke Satpas.
Tapi khusus untuk pembuatan SIM baru pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melakukan ujian praktik.
Berikut langkah pembuatan SIM baru via aplikasi Sinar:
1. Download aplikasi
2. Registrasi (NIK)
3. Face recognition
4. Pilih jenis SIM
5. Pembayaran PNBP SIM baru
6. Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal
7. Lulus dan mendapat QR Code
8. Pilih Satpas
9. Pilih jadwal ujian praktik
Tahapan perpanjangan SIM melalui aplikasi Sinar:
1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
Baca Juga: Berikut Cara Daftar BLT UMKM 2021, Cuma Pakai KTP Bisa Cair Rp 1,2 Juta
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Siap Rilis Aplikasi Perpanjangan SIM Online"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Luqman Ilham |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar