Seseorang yang muntah pada siang hari, tidak akan membatalkan ibadah puasanya.
Namun, apabila di siang hari sengaja untuk muntah, misalnya memasukkan jari ke tenggorokan kemudian muntah, maka puasanya batal.
Jika tidak sengaja misalnya karena sakit, maka tidak batal.
Seperti dalam hadis berikut:
Rasulullah bersabda: "Barangsiapa dikalahkan oleh muntah maka tidak ada qadha' baginya. Barangsiapa muntah dengan sengaja, maka hendaknya ia meng-qadha'nya," (HR Abu Dawud, Turmudzi, Ibnu Majah, Baihaqi dan al-Hakim dari Abu Hurairah).
Baca Juga: Kaum Lelaki Wajib Tahu! Ini 7 Obat Alami Atasi Hernia Atau Turun Berok Paling Ampuh
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar