3. Muntah secara disengaja
Muntah secara disengaja bisa membatalkan puasa. Jika tidak disengaja, maka puasa tetap sah, seperti dalam hadis berikut:
Rasulullah bersabda: "Barangsiapa dikalahkan oleh muntah maka tidak ada qadha' baginya. Barangsiapa muntah dengan sengaja, maka hendaknya ia meng-qadha'nya," (HR Abu Dawud, Turmudzi, Ibnu Majah, Baihaqi dan al-Hakim dari Abu Hurairah).
4. Berhubungan seks
Berhubungan badan pada siang hari bulan Ramadhan membatalkan puasa.
Hukum bagi umat muslim yang melakukan hubungan seks saat puasa Ramadhan yaitu wajib mengganti puasa dan denda.
Denda tersebut berupa memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman. Jika tak mampu, maka diperbolehkan mengganti dengan puasa selama dua bulan secara berturut-turut.
Jika masih tak mampu, maka harus memberi makan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud atau sekitar sepertiga liter.
5. Keluar mani
Dalam konteks ini, keluar mani yang dimaksud adalah akibat dari persentuhan kulit, misal bersentuhan dengan lawan jenis dan onani.
Namun, apabila keluar mani karena ihtilam atau mimpi basah, maka status puasa tetap sah.
Baca Juga: 2 Tahun Pindah Agama Masih Ditanya Puasa, Salmafina Sunan Ngaku Risih: Gak Sopan dan Nyaman!
6. Haid atau menstruasi
Wanita haid atau mestruasi tidak boleh berpuasa, jika haid saat puasa maka puasa otomatis batal.
7. Nifas
Nifas adalah darah yang keluar setelah proses melahirkan.
8. Gila (junun)
Puasa dinyatakan tidak sah atau batal bagi orang gila.
9. Murtad
Murtad adalah keluar dari Islam.
Source | : | Surya.co.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar