GridFame.id - Pemerintah sudah menetapkan larangan mudik lebaran 2021.
BNPB juga malah menetapkan larangan mudik lebaran 2021 diperpanjang.
Semula, larangan mudik lebaran 2021 hanya berlaku dari tanggal 6 sampai 7 Mei 2021.
Namun kini Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.
Kepala BNBP selaku Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo menegaskan maksud dari addendum (tambahan klausul) Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).
Baca Juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Tetapkan Tiadakan Mudik Tahun Ini
Sementara selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Meski begitu, masih tetap ada kelompok masyarakat yang diperbolehkan bepergian di masa larangan mudik lebaran 2021.
Apa saja kelompok masyarakat itu?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar