Sejumlah pelaku perjalanan masih diperbolehkan bepergian sebelum, sesudah, maupun saat masa larangan mudik diberlakukan.
Akan tetapi, saat melakulan perjalanan, mereka harus membawa surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat yang menyatakan kondisi mereka.
Hal itu diatur dalam addendum atau peraturan tambahan untuk Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1422 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Ramadhan 1422 Hijriah.
Dikutip dari lembaran addendum pada Kamis (22/4/2021), poin keempatbelas menjelaskan tentang siapa saja pelaku perjalanan yang dimaksud.
Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021 Diperpanjang 22 April Sampai 24 Mei 2021, Simak Info Terbaru
Mereka yakni kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.
Antara lain bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didamping oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang, dan kepentingan nonmudik tertentu.
Peraturan pada poin keempat belas addendum ini melengkapi aturan sebelumnya yang tercantum pada SE Nomor 13 Tahun 2021.
Sebelumnya, pada SE itu para pelaku perjalanan dengan kriteria tertentu tetap boleh bepergian selama masa larangan mudik diberlakukan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar