Mudik
Kedua yaitu masa mudik, 6 sampai 17 Mei 2021 (peniadaan).
Dalam periode ini, masyarakat sama sekali tidak boleh mudik ke kampung halaman.
"Dikecualikan untuk dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka atau meninggal, ibu hamil atau kepentingan persalinan," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 23 April 2021.
Walau sebagian orang tersebut masih bisa mudik, tapi dokumen yang harus mereka bawa lebih ketat.
Contohnya, mereka harus negatif tes RT-PCR atau Rapid Antigen maksimal 2 x 24 jam. Sementara, hasil negatif Genose C-19 cukup dibawah sebelum keberangkatan.
Pasca Mudik
Ketiga yaitu masa pasca mudik, 18 sampai 24 Mei 2021 (pengetatan kedua).
Sama seperti yang pertama, masyarakat bisa kembali mudik di periode ini karena tidak ada pengecualian lagi.
Syarat dokumen kesehatannya pun sama dengan pengetatan pertama.
Dokumennya yaitu hasil negatif tes PCR atau Rapid Antigen maksimal 1 x 24 jam.
Termasuk, hasil negatif tes Genose C-19.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar