Selain itu, yang boleh melakukan perjalanan juga adalah kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non-mudik.
Semua perjalanan yang dilakukan orang berkriteria tersebut bisa dilakukan dengan syarat membawa surat dari kepala desa/lurah setempat yang bertanda tangan basah/elektronik.
“Kami tegaskan bahwa bus dengan stiker khusus ini bukan melayani pemudik, tapi masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kementerian Perhubungan,” kata Budi.
“Oleh karena itu kami menerbitkan stiker ini untuk memudahkan para petugas mengidentifikasi bus yang memang boleh beroperasi karena mengangkut penumpang yang telah memenuhi syarat,” sambungnya.
Baca Juga: Cuma PO Bus Ini yang Diizinkan Pemerintah Beroperasi Selama Larangan Mudik Lebaran 2021
Stiker khusus ini diberikan secara gratis dan dikoordinir oleh Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Hubdat. Stiker khusus Kemenhub untuk bus AKAP hanya bisa didapatkan dengan mengisi data pada tautan: https://forms.gle/Dq93DyFVgepPV2oW7.
“Jadi kami tegaskan kembali bus tetap tidak boleh mengangkut pemudik, hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu seperti ketentuan dari SE Satgas Nomor 13/2021 dan PM Nomor 13/2021,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Larangan Mudik 2021: Keperluan Mendesak Bisa Naik Bus Berstiker Khusus"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Luqman Ilham |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar