Muhammad Idris didakwa jaksa penuntut umum telah melakukan penggelapan uang.
"Seharusnya yang menerima pembayaran itu adalah Mat Solar. Ini baru praduga tidak bersalah. Sesuai dakwaan penuntut umum," ujar Arif Budi Cahyono.
Muhammad Idris diduga menerima uang tersebut dari nominal seluruhnya sebesar Rp 3 miliar atas tanah milik Mat Solar sebagai pengganti gusuran proyek Jalan Tol Cinere-Serpong.
Merasa dirugikan, Mat Solar melaporkan Muhammad Idris ke polisi dan sekarang perkaranya telah disidangkan di pengadilan.
"Uang yang dirasa hak Mat Solar itu digelapkan Muhammad Idris," kata Arif Budi Cahyono.
Baca Juga: Jangan Sampai Tertipu! Dana BLT UMKM Rp 2,4 Juta Harus Diterima Langsung Tanpa Potongan Sepeser pun
Sejauh ini Mat Solar belum dapat dimintai komentarnya langsung terkait perkara hukumnya tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Mat Solar Baja Bajuri Diduga Tertipu, Uang Hasil Jual Tanah Gusuran Jalan Tol Digelapkan Rp 254 Juta"
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Luqman Ilham |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar