Putusan ini ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (6/5/2021).
Dalam kesempatan itu, Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah memberikan keterangan.
Diberitakan Wartakota, gugatan cerai Nindy Ayunda dikabulkan oleh majelis hakim.
Bahkan hak asuh atas kedua anak Askara Harsono jatuh ke tangan pihak perempuan.
Keputusan itu mengingat Abhirama Danendra Harsono dan Akifa Dhinira Parasady Harsono masih di bawah umur.
"Mengabulkan gugatan cerai dan memberikan hak asuh anak ke penggugat," terang Taslimah, Jumat (7/5/2021).
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar