Oleh karena itu, pihaknya tidak hanya meniadakan mudik jarak jauh tetapi juga lokal atau aglomerasi.
"Intinya mungkin mudik tidak seberapa jauh, asal ada mobilisasi itu berpotensi (terpapar Covid-19). Larangan mudik ini mudah-mudahan bisa efektif untuk menekan penambahan kasus," kata Syam.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional menyatakan larangan mudik untuk mengantisipasi lonjakan kasus setelah libur yang beberapa kali terjadi pada tahun 2020.
"Di tahun 2020 ada beberapa kali liburan yang selalu diikuti oleh penambahan kasus dua pekan atau tiga pekan kemudian," kata Syam.
Belajar dari kondisi tersebut, dikatakannya, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nasional mengeluarkan Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Sebelumnya, timbul kesimpang-siuran mengenai boleh tidaknya mudik lokal, karena pemerintah masih mengizinkan moda transportasi di wilayah aglomerasi beroperasi.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar