"Kami juga akan hadirkan aparat untuk mengatur agar tidak terjadi kerumunan dan interaksi di pemakaman," jelas Ariza.
Selain itu, pembatasan kapasitas peziarah juga akan diterapkan di TPU agar masyarakat tetap berjaga jarak.
"Ya semua ada pembatasan, termasuk di pemakaman. Kami minta ada pembatasan dan (pengunjung) dikurangi," ucapnya lagi.
Adapun larangan ziarah kubur itu juga tertuang dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta No. 5 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pada Masa Libur Idul Fitri 1442 H/ 2021 M.
Seruan itu diunggah oleh akun resmi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta, @bpbddkijakarta, Senin (10/05/2021).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terbitkan Seruan Soal Lebaran 2021, Anies Larang Warga Jakarta Laksanakan Kegiatan Ziarah Kubur pada 12-16 Mei"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar