Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, mengatakan, pada 18-24 Mei 2021 merupakan masa pengetatan syarat perjalanan.
Masyarakat yang menggunakan transportasi umum atau pribadi harus mengikuti sejumlah ketentuan.
Syarat-syarat tersebut di antaranya surat negatif Covid-19 yang berlaku 24 jam untuk tes usap atau swab test PCR dan swab antigen.
Sedangkan untuk hasil tes GeNose, berlaku pada hari keberangkatan perjalanan.
"Oleh karenanya, semua anggota masyarakat kami ingatkan bahwa perjalanan di semua moda transportasi masih harus mematuhi syarat-syarat itu," ujar Adita, dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube BNPB (13/5/2021).
Adita juga mengingatkan, larangan mudik Lebaran bagi masyarakat masih berlaku.
Baca Juga: Mudik Lokal Dilarang Tapi Boleh Bepergian Antarkabupaten, Apa Bedanya?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar