"Jadi panjang contraflow 60 kilometer," kata dia.
Sementara untuk one way, ketentuannya akan dikoordinasikan dengan Korlantas Polri.
Biasanya hal tersebut akan dimulai dari arah Cikampek ke Jakarta.
"Atau malah mungkin dari Kali Kangkung, Semarang, seperti dua tahun lalu. Tentu ini berdasarkan atensi dari perintah Korlantas Polri," ujarnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, hingga enam hari larangan mudik Lebaran (6-11 Mei 2021), sudah ada lebih dari 138.000 kendaraan pribadi yang keluar wilayah Jakarta.
Pemudik yang menggunakan sepeda motor paling banyak keluar dari titik penyekatan dan sebagian dari mereka ada yang tidak memenuhi syarat untuk melakukan mudik.
"Sebagian itu adalah pihak-pihak yang ngeyel, sebagian sudah diputarbalikkan karena mereka tak penuhi syarat, tapi ya memang masih ada saja yang bersikeras," katanya.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Mudik Lokal Dilarang, Warga Jakarta Tak Boleh ke Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Syarat Keluar Kota Pakai Kendaraan Umum dan Pribadi Mulai 18 Mei 2021
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar