GridFame.id - Penyaluran bantuan sosial tunai (BST) atau bansos tunai sebesar Rp 300.000 diperpanjang hingga Juni 2021.
Apabila terdaftar maka nama penerima akan muncul di cekbansos.kemensos.go.id, langkah selanjutnya adalah mencairkan bantuan sosial atau bansos.
Pencairan bisa dilakukan di kantor PT Pos Indonesia terdekat, yang merupakan penyalur resmi bansos tunai.
Adapun langkah pencairannya sebagai berikut:
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar