Pasalnya, beberapa hari setelah prosesi sakral tersebut, Bella Luna dilaporkan ke pihak kepolisian atas tuduhan penghilangan asal usul perkawinan.
Ya, dilansir Sosok.ID dari Tribunnews.com, Rabu (29/1/2020) orang yang melaporkan Bella Luna ke pihak kepolisian adalah istri sah dari suami Bella Luna, yakni Shirley Chandrawati.
Bella Luna di laporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan menghilangkan asal usul perkawinan.
Bella Luna dituding menggunakan buku nikah palsu agar bisa menikah dengan Nana yang saat itu masih berstatus suami resmi Shirley.
Atas laporan tersebut, Bella Luna terjerat hukum pasal 279 KUHP tentang perkawinan siri dan terancam hukuman 7 tahun penjara.
Bohong Pinjam Uang untuk Modal Usaha
Tak hanya itu, mengutip Tribun Bogor, Nana diketahui telah meminjam uang sebesar Rp 2 miliar kepada istri sahnya, Shirley.
Bersama dampingan kuasa hukumnya, Shirley mengungkap bahwa Nana meminjam uang tersebut dengan alasan modal usaha.
Komentar