GridFame.id - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mendalami aduan tentang sinetron Suara Hati Istri yang menjadikan aktris 15 tahun sebagai pemeran karakter istri ketiga dari lelaki berusia 39 tahun.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio mengatakan, pihaknya telah menerima berbagai aduan dari masyarakat atas kejadian tersebut.
"Hari ini kami melakukan verifikasi data tayang. Kan kami memantau setiap 24 jam ya, 24 jam itu TV kita pantau, termasuk TV yang teradu ini, yang diadukan masyarakat," kata Agung saat dihubungi Kompas.com, dikutip Jumat (4/6/2021).
Selain itu, Agung menekankan, semua lembaga penyiaran harus tunduk terhadap Undang-Undang Penyiaran, serta undang-undang lainnya, termasuk Undang-undang Perkawinan.
Pasalnya, sinetron Suara Hati Istri dinilai oleh banyak pihak telah mempertontonkan dan mempromosikan pernikahan anak.
"Nah, jadi lembaga penyiaran itu tidak boleh melakukan promo terhadap pernikahan dini tersebut. Ini kami sedang melakukan verifikasi data tayang," ungkap dia.
Agung pun menegaskan, pihaknya akan membuat keputusan setelah proses pendalaman selesai dilakukan.
"Jadi keputusannya itu harus berdasarkan bukti tayang yang kami miliki," tuturnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo. Mulyo mengatakan, terkait sanksi dalam kasus tersebut masih akan didiskusikan secara mendalam melalui rapat pleno.
"Terkait sanksi masih harus melalui rapat pleno dan dikaji secara mendalam," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, tayangan sinetron Suara Hati Istri menjadi viral karena tokoh 'Zahra' yang merupakan istri ketiga dan diperankan oleh Lea Cirachel yang masih berusia 15 tahun. Sedangkan di kehidupan nyata, usia Lea yang lahir 5 Oktober 2006 itu baru 15 tahun saat ini. Sementara lawan mainnya, aktor Panji Saputra, yang memerankan karakter Pak Tirta, telah berusia 39 tahun.
Terlepas dari perbedaan usia yang cukup jauh, dalam sinetron tersebut, keduanya dikisahkan sebagai pasangan suami istri.
Lea Ciarachel pemeran Zahra dalam sinetron tersebut pun sudah pamit dan mengucapkan terima kasih di akun instagram miliknya.
"Terima kasih untuk semuanya," paparnya.
Lea juga berharap dengan digantinya peran Zahra tak membuat pecinta sinetron meninggalkan Suara Hati Istri (SHI) Zahra.
"Tetap dukung dan tonton terus ya Mega Series Suara Hati Istri Zahra," ujarnya.
Baca Juga: Inalillahi! Alami Pendarahan Akut, Musisi Ini Dilarikan ke Rumah Sakit Kondisinya Bikin Panik
Banyak adegan dalam sinetron tersebut yang menjadi sorotan, seperti ketika Pak Tirta mencium kening Zahra atau ketika Pak Tirta mendekatkan wajahnya di perut Zahra yang sedang hamil.
Hal ini pun menjadi sorotan dari banyak pihak karena sinetron tersebut dianggap mempertontonkan isu pernikahan dini.
KPI pun diminta bersikap atas kejadian tersebut.
"Sungguh miris ketika sebuah sinetron yang ditayangkan melalui saluran televisi nasional telah mendukung, melanggengkan, dan bahkan mendapatkan keuntungan (monetisasi) dari isu perkawinan anak alih-alih melakukan hal-hal yang dapat berkontribusi pada penghapusan kekerasan berbasis gender yang satu ini," tulis Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (Kompaks) dalam keterangannya.
Sementara di website resmi KPI.go.id, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah menerima klarifikasi dari stasiun televisi Indosiar tentang program siaran sinetron Suara Hati Istri yang mendapat banyak protes dari masyarakat lantaran menampilkan artis berusia 15 tahun berperan sebagai istri ketiga.
Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan, Nuning Rodiyah menjelaskan, pihak Indosiar telah menerima semua masukan publik atas sinetron tersebut. Tindak lanjut dari Indosiar ke depan adalah mengganti pemeran dalam tiga episode mendatang.
Selain itu, tambah Nuning, dalam klarifikasi yang disampaikan Direktur Program Indosiar Harsiwi Ahmad, Indosiar akan selalu mengingatkan pihak rumah produksi untuk menggunakan artis dengan usia di atas 18 tahun untuk membawakan peran tokoh yang sudah menikah. Indosiar juga berjanji akan memperhatikan muatan cerita dalam setiap produksi program siaran.
Nuning menegaskan, evaluasi terhadap sinetron Suara Hati Istri ini harus dilakukan secara menyeluruh, baik dari sisi pemeran ataupun tema cerita.
Pada prinsipnya, KPI berkepentingan untuk memastikan layar kaca mengedepankan prinsip perlindungan untuk anak.
“Jangan sampai ada hak anak yang terlanggar karena televisi abai dengan prinsip tersebut,” ujar Nuning.
Nuning juga mengingatkan, sinetron hingga saat ini masih menjadi program siaran dengan magnet paling besar untuk mendapatkan perhatian publik.
“Kita tentu berharap, sinetron tidak menyebarluaskan praktek hidup yang dapat merugikan kepentingan anak Indonesia,” tegasnya.
Lebih jauh, KPI akan segera memanggil pihak rumah produksi dan juga Indosiar, untuk memastikan perbaikan yang dilakukan telah berjalan baik. Nuning berharap, kasus ini juga dapat menjadi koreksi pada semua lembaga penyiaran untuk lebih ketat lagi dalam melakukan kontrol atas kualitas program yang dihadirkan ke tengah masyarakat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPI Dalami Aduan soal Sinetron "Suara Hati Istri" yang Pakai Aktris 15 Tahun Perankan Istri Ketiga"
Source | : | kompas,KPI |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar