Setelah memenuhi persyaratan tersebut, maka pelaku Usaha Mikro bisa menjadi penerima bantuan tanpa harus melakukan proses pendaftaran.
Namun demikian, pelaku usaha juga bisa mengajukan pendaftaran dengan mendatangi dinas yang membidangi koperasi dan UKM.
Melansir laman Kemenkop UKM, disebutkan bahwa hanya pelaku UMKM yang diusulkan lembaga pengusul dapat mengakses bantuan Rp 1,2 juta dari pemerintah.
1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum
3. Kementerian atau lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul "BLT PNM Mekar Tahap 3 Kapan Cair? Login https://banpresbpum.id Cek Nama Penerima PNM Mekar Tahap 3"
Source | : | TribunPontianak.co.id |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar