GridFame.id - BLT UMKM rencananya memang bakal dicairkan lagi bulan Juni 2021 ini.
Kementerian Koperasi dan UMKM sendiri yang mengusulkan kepada Kemenkeu untuk memperpanjang BLT UMKM.
Namun, besaran yang cair tidak akan sama dengan BLT UMKM tahun kemarin.
Untuk tahun 2021 masyarakat mendapat bantuan BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta.
Nominal tersebut sesuai dalam Peraturan Kemenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021.
Tetapi tak perlu khawatir, meski jumlahnya dikurangi, penerima BLT UMKM ini bakal ditambah 3 juta lagi dari daftar sebelumnya.
Melansir dari Kompas.com, Kamis 1 April 2021, BLT UMKM 2021 kembali disalurkan pada 9,8 juta pelaku usaha mikro.
Menkop UKM Teten Masduki mengatakan, pemotongan bantuan ini dilakukan karena keterbatasan anggaran yang diberikan pemerintah.
"Anggaran tahun ini bakal beda. Saat ini disetujui 12,8 juta penerima. Untuk besarannya Rp 1,2 juta bukan Rp 2,4 juta," ucap dia, seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis 1 April 2021.
Syarat pendaftaran BLT UMKM,
Kementerian Koperasi dan UMKM hanya bisa dilakukan secara luring atau offline.
Calon penerima bantuan yang telah mendaftar BLT UMKM pada 2020 dapat mengecek apakah mendapatkan bantuan atau tidak melalui salah satu bank penyalur, yaitu BRI.
BRI selaku bank penyalur BPUM akan mengirimkan SMS notifikasi kepada penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.
Calon penerima dapat dengan mudah mengecek status BPUM melalui website resmi https://eform.bri.co.id/bpum.
Baca Juga: Cair Lagi Juni 2021, Berikut Cara Cek Penerima BLT UMKM Lewat BRI Atau BNI Hanya Masukkan Nomor KTP
Para Calon penerima mengakses laman bri.co.id, dengan memasukkan nomor KTP beserta kode verifikasinya.
Pemerintah menyalurkan BLT UMKM melalui bank-bank pemerintah.
Diantaranya BRI dan BNI.
Selain itu penyaluran juga dilakukan melalui PNM Mekar.
PNM Mekar diketahui lembaga yang fokus pada pelaku UMKM.
Sehingga diharapkan penyaluran bantuan UMKM tepat sasaran.
Penyaluran UMKM PNM Mekar saat ini sudah mulai dilakukan.
Bagaimana cara untuk mendapatkan bantuan PNM Mekar?
Baca Juga: Cara Mencairkan BLT UMKM Ada Dua? Berikut Perbedaan Cairkan Bantuan Rp 1,2 Juta Lewat BRI dan BNI
Berikut ini syarat yang wajib dipenuhi:
1. Merupakan nasabah aktif PNM Mekar
2. Memiliki usaha mikro
3. Bukan PNS/TNI/POLRI
4. Belum pernah dan tidak sedang mengakses KUR (Kredit Usaha Rakyat)
5. Jika sudah tidak menjadi nasabah Mekar namun nama terdaftar sebagai penerima bantuan, bisa menjadi nasabah Mekar lagi untuk mencairkan bantuan.
Cara cek penerima bantuan BPUM UMKM Rp 1,2 Juta
Cara mengecek bantuan UMKM 2021 terbaru melalui link resmi e form BRI dan e form BNI eform.bri.co.id/bpum/eform.bri.co.id/bpum atau eform.bni.co.id.
- Klik alamat website: https://eform.bri.co.id/bpum atau eform.bni.co.id. bisa juga melalui https://banpresbpum.id.
- Isi nomor KTP
- Memasukkan jawaban perhitungan matematika untuk proses verifikasi
- Klik proses inquiry
- Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah berhak mendapatkan bantuan atau tidak
Penyebab Jika NIK KTP Anda tidak muncul di E-form BRI
Solusi
Namun jika Anda sudah mendaftar dan nama tetap tidak muncul, lakukan pengecekan secara langsung dengan mendatangi kantor bank penyalur BRI dengan membawa syarat dokumen pencairan.
Para pelaku usaha mikro yang NIK KTP mereka tidak ada di eform.bri.co.id/bpum masih bisa dapat bantuan BLT UMKM Rp 1,2 juta dengan cara daftar banpres produktif usaha mikro (BPUM).
Informasi lengkap mengenai tata cara pendaftaran dan syarat penerima bisa diakses di laman resmi www.depkop.go.id atau akun sosial media resmi Kemenkop UKM.
Bantuan UMKM Rp 1,2 juta pasti cair jika ikuti kriteria berikut ini.
Baca Juga: Cara Cek Bantuan UMKM Dengan Mudah Bisa Diakses Pakai HP Dengan 2 Cara
Cara Daftar
Berikut ini syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM Rp 1,2 juta:
1. Warga Negara Indonesia
2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Baca Juga: UMKM Tahap 3 Kapan Dimulai? Masih Ada Kesempatan Sampai 28 Juni 2021, Simak Info BLT BPUM 2021
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, maka pelaku Usaha Mikro bisa menjadi penerima bantuan tanpa harus melakukan proses pendaftaran.
Namun demikian, pelaku usaha juga bisa mengajukan pendaftaran dengan mendatangi dinas yang membidangi koperasi dan UKM.
Melansir laman Kemenkop UKM, disebutkan bahwa hanya pelaku UMKM yang diusulkan lembaga pengusul dapat mengakses bantuan Rp 1,2 juta dari pemerintah.
1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum
3. Kementerian atau lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul "BLT PNM Mekar Tahap 3 Kapan Cair? Login https://banpresbpum.id Cek Nama Penerima PNM Mekar Tahap 3"
Source | : | TribunPontianak.co.id |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar