KJP Plus sendiri bermanfaat agar siswa dapat mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Adapun siswa tidak mampu adalah peserta didik pada jenjang pendidikan SD sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu.
Yakni baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.
Untuk kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buruan Cek, Dana KJP Plus Tahap I Juni 2021 Telah Cair"
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar