Adapun besaran BLT UMKM telah dipotong sebesar 50 persen dari Rp 2,4 juta per UMKM pada 2020 menjadi Rp 1,2 juta per UMKM pada 2021. Berkurangnya dana bantuan tersebut dilakukan karena keterbatasan dana yang diberikan oleh pemerintah.
Pemerintah sudah meminta masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM segera mendaftar dengan cara mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Data-data yang dibutuhkan saat mendaftar mulai dari nomor induk kependudukan (NIK), alamat tempat tinggal, bidang usaha, hingga nomor telepon.
Pelaku UMKM yang belum memiliki rekening masih bisa tetap mendaftar. Sebab, nantinya pelaku UMKM yang dinyatakan berhak menerima bantuan akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalur.
Baca Juga: Cuma Sampai Juni 2021! Berikut Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Melalui BRI atau BNI
Adapun lembaga penyalurnya di tahun ini telah ditambah dari semula hanya Bank BRI dan BNI, kini ditambah dengan Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan PT Pos.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Jumlah Usaha Mikro yang Sudah Menerima BLT UMKM 2021"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Luqman Ilham |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar