GridFame.id - Kemensos baru-baru ini mengumumkan penghapusan beberapa nama pendaftar bansos 300 ribu.
Di tahun 2021, Pemerintah memang masih menjalankan beberapa program bantuan.
Diantaranya bansos 300 ribu, bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan BNPT.
Bulan Juni ini peminat bansos 300 ribu meningkat meski kuotanya dibatasi.
Nah, agar tak dicoret Kemensos para pendaftar harus pastikan sudah lolos syarat-syarat berikut ini.
Apa saja itu?
Yuk simak di sini agar nama tak dicoret dari daftar penerima bansos 300 ribu.
Simak cara cek Bantuan Sosial Tunai atau Bansos sebesar Rp 300 ribu dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Program Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kemensos sebesar Rp 300 Ribu diperpanjang hingga Juni 2021.
Program ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat saat pandemi Covid-19.
Diketahui, terakhir, Kemensos menyalurkan BST sampai April 2021.
BST selanjutnya untuk pencairannya akan dirapel, yakni bulan Mei dan Juni 2021.
Baca Juga: BLT UMKM Rp 1.2 Juta Masuk Tahap 3 Atau Masih Tahap 2? Jangan Bingung Ini Penjelasannya, Buruan daftar Cuma Pakai KTP
Lantas bagaimana cara cek penerima bansos tunai Rp 300 Ribu?
Untuk mengecek apakah terdaftar sebagai penerima bansos dari Kemensos, masyarakat secara mandiri dapat mengecek melalui cekbansos.kemensos.go.id.
Nantinya, Anda akan dapat melihat apakah terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak.
Cara Cek Penerima Bansos Rp 300 Ribu
1. Pertama, buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
2. Kemudian, masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP.
4. Setelah, itu masukkan kode pada kolom.
6. Terakhir, klik tombol "cari".
Nantinya akan muncul hasil pada data pencarian, berupa alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.
Sistem akan mencocokkan nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
Proses pencairan bantuan sosial dapat dilakukan melalui bank anggota Himbara, seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, serta BTN.
Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua pendaftar mendapat bantuan sosial secara otomatis dari pemerintah.
Setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing.
Mekanisme dan syarat ini ditentukan oleh penyelenggara program sesuai variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan.
Sementara bagi masyarakat yang sudah terdaftar di DTKS, nantinya bisa diusulkan sebagai penerima program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.
Baca Juga: Banyak yang Sudah Dapat, Segera Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Melalui BRI maupun BNI
Cara Pencairan Bansos
Penerima Bansos Rp 300 ribu akan menerima surat undangan dari pihak pejabat daerah, atau dalam hal ini Ketua RT.
Dari undangan tersebut, masyarakat akan diarahkan mengambil bansos ke kantor pos, sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Undangan tersebut berisi barcode serta informasi dasar penerima bantuan dan wajib dibawa saat akan mengambil bansos.
Selain surat undangan, penerima bansos juga wajib membawa KTP atau Kartu Keluarga (KK).
Setelah menunjukkan undangan dan KTP atau KK, petugas akan melakukan scanning barcode pada surat undangan.
Saat sudah selesai, masyarakat akan langsung menerima bansos tunai Rp 300 ribu.
Untuk diketahui, saat mencairkan dana bansos tunai Rp 300 ribu ini tidak dikenakan potongan apapun.
Sasaran BST
Lantas, siapakah sasaran penerima BST.
Berikut sasaran penerima BST:
- Keluarga anggota Program Keluarga Harapan (PKH) yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
- Keluarga penerima manfaat (KPM) PKH yang belum menerima bansos.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menyalurkan Bansos 2021 pada 4 Januari 2021.
Ada tiga jenis bansos yang diluncurkan ke 34 provinsi, yakni PKH, program sembako, dan BST.
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Tribunnews.com dengan Judul "CEK Bansos Tunai Rp 300 Ribu Cair Bulan Juni 2021 di cekbansos.kemensos.go.id, Siapkan KTP"
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar