Calon peserta didik dan orangtua dapat mengecek zona sekolah melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id/ sesuai keputusan Gubernur No.608 Tahun 2021.
Pasalnya jalur zonasi ini hanya diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemda.
Kelurahan domisili PPDB sama dengan kelurahan sekolah atau berdekatan dengan kelurahan sekolah yang dituju.
Kuota jalur zonasi SD adalah sebanyak 73 persen dari daya tampung dan CPDB hanya dapat memilih sekolah sesuai daftar zonasi sekolah yang telah ditetapkan untuk PPDB tahap pertama.
Jika CPDB yang mendaftar melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan usia dari yang tertua ke yang termuda.
Dapat pula menggunakan urutan pilihan sekolah waktu mendaftar.
Jika kuota tidak terpenuhi maka sisa kuota dilimpahkan ke PPDB tahap kedua.
Sementara jika kuota tidak terpenuhi, maka sisa kuota dilimpahkan ke PPDB Tahap Kedua.
Baca Juga: Ini Dia Bocoran Evelina Witanama Gabung di Ikatan Cinta, Amanda Manopo Perlahan Akan Hilang?
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar