GridFame.id - Kasus Covid-19 makin melonjak, untuk itu pemerintah memperketat aturan.
Bila sempat aktivitas sudah seperti biasa, kini segala macam kegiatan ada batasannya.
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI mengumumkan perpanjangan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berskala mikro.
Perpanjangan PPKM mikro kali ini dilakukan dengan sejumlah aturan baru yang diperketat.
Pengetatan PPKM mikro berlaku mulai 22 Juni 2021 hingga dua pekan ke depan.
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar