Kegiatan seni, sosial, dan budaya Kegiatan di lokasi seni, sosial, budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan diberlakukan ketentuan:
Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Rapat, seminar, dan pertemuan luring
Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman
Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Transportasi umum Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (online dan pangkalan), kendaraan sewa atau rental dapat beroperasi, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemerintah daerah dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Aturan Lengkap PPKM Mikro Terbaru yang Berlaku mulai 22 Juni 2021"
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar