Penerima hanya perlu mengakses situs sid.kemendesa.go.id untuk mengetahui daftar penerima bantuannya.
Diketahui, pembagian BLT Dana Desa berlangsung selama Januari hingga Desember 2021.
Sementara itu, realisasi penyaluran bantuannya per Mei 2021 sudah mencapai Rp 21,9 triliun.
Sedangkan, besaran BLT Dana Desa yang akan disalurkan sebesar Rp 300.000.
Sekadar diketahui, ada beberapa syarat dan kriteria keluarga penerima manfaat ini.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020, berikut kriteria keluarga penerima BLT Dana Desa:
1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan.
2. Tidak termasuk penerima bantuan:
- Program Keluarga Harapan (PKH)
- Kartu Sembako
- Kartu Pra Kerja
- Bantuan Sosial Tunai
- Program bantuan sosial pemerintah lainnya
Apabila keluarga penerima manfaat merupakan petani, BLT Dana Desa dapat digunakan untuk kebutuhan pembelian pupuk.
Source | : | Banjarmasinpost.co.id |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar