3. BLT UMKM/Banpres BPUM
Jika dua bantuan tadi difasilitasi oleh Kemensos, kali ini difasilitasi oleh Kemenkop UKM, karena sasaran penerima manfaat dari bantuan ini ialah para pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi covid-19.
Besaran BLT UMKM atau Banpres BPUM adalah Rp 1,2 juta yang diharapkan dapat digunakan untuk menjadi modal usaha mikro yang dimilikinya.
Klik lama eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id untuk mengecek daftar penerima BLT UMKM.
4. BLT Dana Desa
Kali ini bantuan sosial yang difasilitasi oleh Kementerian Desa (Kemendesa). Pasalnya, mulai dari penyalur hingga penerima, semuanya merupakan warga desa.
BLT Dana Desa merupakan implementasi dari instruksi presiden tentang alokasi anggaran desa.
Baca Juga: Penyaluran Bansos Lambat? Berikut Penjelasan Pemerintah Soal Akurasi Data Penerima Bantuan Sosial
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar