GridFame.id -Kabar gembira bagi seluruh warga DKI Jakarta!
Pemprov DKI Jakarta kembali membuka bantuan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu ( FMOTM ) yang berdomisili di DKI Jakarta.
Khusus bagi warga Jakarta, Pemprov DKI Jakarta akan mendata fakir miskin dan orang tidak mampu (FMOTM) secara daring melalui sistem yang dimiliki Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial (Pusdatin Jamsos) Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta mulai Senin 7 Juni 2021.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan data tersebut termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) itu harus didaftarkan oleh peserta secara langsung dengan mengakses tautan fmotm.jakarta.go.id mulai Senin 7 Juni hingga Jumat 25 Juni 2021.
Diketahui, keuntungan mendaftarkan data DTKS pada tautan tersebut adalah peserta nantinya akan dimasukkan dalam daftar penerima bantuan sosial (bansos) pemenuhan kebutuhan dasar.
Baik yang bersumber anggaran penerimaan belanja negara (APBN) maupun anggaran penerimaan belanja daerah (APBD).
Lalu bagaimana cara terdaftar sebagai penerima FMOTM DKI Jakarta?
Baca Juga: Dibuka Sampai 25 Juni! Akses Link Ini Untuk Daftar Jadi Penerima Bantuan FMOTM di DKI Jakarta
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar