Hal tersebut berkaitan dengan kerahasiaan data pribadi lantaran di sertifikat vaksin tercantum QR code berisi informasi pemilik sertifikat.
"Jangan diedarkan dan diteruskan sertifikat vaksin ini. Karena menyangkut dengan data pribadi," kata Johnny kepada Kompas.com pada 16 Maret 2021.
Syarat lainnya Apabila mengacu pada Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), maka ada syarat lain yang harus ditaati pelaku perjalanan udara.
Baca Juga: Berduka! Tangis Gading Marten Pecah, Kehilangan Orang Tercinta:Istirahat Yang Tenang, Kenanganmu..
Selain membawa hasil negatif Covid-19 melalui tes PCR, calon penumpang pesawat juga harus mengisi e-HAC Indonesia.
Masa berlaku PPKM Darurat Jawa-Bali PPKM Darurat Jawa-Bali berlaku mulai dari 3 hingga 20 Juli 2021. Dalam keterangannya, Presiden Joko Widodo meminta masyarakat untuk disipin mematuhi aturan dan tetap tenang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Terbang Selama PPKM Darurat, Wajib PCR dan Bawa Kartu Vaksin"
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar