“Jadi, saat kebijakan diberlakukan, kegiatan peribadatan di wilayah yang menerapkan PPKM darurat dilakukan di rumah masing-masing,” tegas Yaqut.
Kemudian, menyelenggarakan malam takbiran di masjid/mushala, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan.
Shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021di masjid/mushala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya, juga ditiadakan di seluruh kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan PPKM darurat.
Selanjutnya, untuk wilayah yang berada di luar pemberlakuan PPKM darurat, shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M hanya dapat diselenggarakan di daerah yang masuk zona hijau dan zona kuning berdasarkan ketetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.
Adapun shalat Idul Fitri di kabupaten/kota yang masuk zona merah dan zona oranye, meskipun tidak termasuk kabupaten/kota yang diterapkan kebijakan PPKM darurat, shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M ditiadakan.
Yaqut menuturkan, edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kankemenag Kabupaten/Kota, Kantor Urusan Agama Kecamatan, penyuluh agama, pimpinan organisasi masyarakat Islam, serta pengurus dan pengelola masjid dan mushala se-Indonesia.
"SE ini juga menjadi panduan bagi semua pihak terkait dalam melakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada penyelenggaraan malam takbiran, shalat Idul Adha, dan penyembelihan hewan kurban," tambahnya.
“Edaran ini juga menjelaskan teknis pengawasan dan monitoring yang harus dilakukan Kepala KUA, penghulu, dan penyuluh agama."
"Jika menemukan potensi pelanggaran dan/atau pelanggaran ketentuan dalam Surat Edaran ini, mereka wajib berkoordinasi dengan pimpinannya, pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan aparat keamanan,” tegas Menag.
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di TribunWow.com dengan Judul "Salat Idul Adha 2021 Berjemaah Dilarang Dilakukan di Daerah PPKM Darurat, Simak Aturan dari Menag"
Source | : | Tribunwow.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar