Sehingga masing-masing dari mereka memberikan Rp 375 juta kepada Wenny.
Pada saat sudah jatuh tempo, Wenny malah tak membayarkan hutangnya.
Ketika ditagih, Wenny pun memberikan banyak alasan dan malah menghilang.
Merasa geram dengan tingkah Wenny, Armi dan Retno melaporkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta selatan.
Wenny Ariani diancam Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Namun, saat vonis dengan nomor: 890/PID.B/2014/PN.Jkt.Sel. tanggal 5 November 2014 dijatuhkan, Wenny justru dibebaskan hingga Arni dan Retno mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Atas kasasi tersebut, Wenny pun dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun.
"Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di atas, Mahkamah Agung berpendapat bahwa karena Terdakwa tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan permasalahannya dengan para saksi korban, maka perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur delik Pasal 378 KUHP pada dakwaan Alternatif Kesatu. Oleh karena itu, Terdakwa harus dijatuhi pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan di bawah ini," begitu bunyi putusan Mahkamah Agung.
"Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Penipuan'. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Wenny Ariani dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tulis putusan yang terdapat dalam nomor 380 K/PID/2015.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Wenny Ariani tentang kasus ini.
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar