GridFame.id - Wanita W mendadak muncul dan mengatakan jika ia dihamili oleh Rezky Aditya.
Kabar tersebut tentu saja mengejutkan banyak warganet.
Sempat sembunyikan identitasnya, akhirnya terkuak juga sosok wanita W tersebut.
Sesuai dugaan netizen sebelumnya, wanita W tersebut bernama Wenny Ariani.
Jika ditilik dari masa lalunya, Wenny ternyata pernah berurusan dengan pengadilan.
Kasus ini kabarnya membuat Wenny harus mendekam di bui.
Kira-kira kasus apa ya?
Dikutip dari tayangan YouTube InsertLive, Wenny Ariani ternyata pernah terlibat kasus penggelapan dana.
Hal itu terkuak dari berkas putusan Mahkamah Agung Nomor 380 K/PID/2015.
Isunya saat itu Wenny disebut meminjam uang kepada temannya yang bernama Arni.
Bukan dalam jumlah kecil, Wenny meminjam uang kepada Arni sebanyak Rp 750 juta dengan alasan kekurangan modal.
Ia pun berjanji bakal mengembalikannya pada April 2013 sebanyak Rp 1,1 miliar.
Lantaran yang dpinjamnya jumlah besar, Armi mengajak rekannya Retno untuk memberikan pinjaman kepada Wenny.
Sehingga masing-masing dari mereka memberikan Rp 375 juta kepada Wenny.
Pada saat sudah jatuh tempo, Wenny malah tak membayarkan hutangnya.
Ketika ditagih, Wenny pun memberikan banyak alasan dan malah menghilang.
Merasa geram dengan tingkah Wenny, Armi dan Retno melaporkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta selatan.
Wenny Ariani diancam Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Namun, saat vonis dengan nomor: 890/PID.B/2014/PN.Jkt.Sel. tanggal 5 November 2014 dijatuhkan, Wenny justru dibebaskan hingga Arni dan Retno mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Atas kasasi tersebut, Wenny pun dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun.
"Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di atas, Mahkamah Agung berpendapat bahwa karena Terdakwa tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan permasalahannya dengan para saksi korban, maka perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur delik Pasal 378 KUHP pada dakwaan Alternatif Kesatu. Oleh karena itu, Terdakwa harus dijatuhi pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan di bawah ini," begitu bunyi putusan Mahkamah Agung.
"Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Penipuan'. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Wenny Ariani dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tulis putusan yang terdapat dalam nomor 380 K/PID/2015.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Wenny Ariani tentang kasus ini.
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar