GridFame.id - Kabar gembira untuk masyarakat di Indonesia.
Pada Juli 2021 ini pemerintah bakal mempercepat pencairan beberapa bansos yang sebelumnya sempat tertunda.
Presiden pun juga sudah mengatakan jika bansos untuk masyarakat bakal segera dicairkan.
Lantaran banyaknya bansos yang bakal dicairkan, pemerintah pun memperketat pengawalan pencairan bansos bulan Juli ini.
KPK pun juga bakal ikut turun tangan mengawal pencairan bansos 2021.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengawal kebijakan pemerintah terkait bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Adapun, bansos tersebut kembali diberikan pemerintah menyusul diterapkannya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Tentu saja KPK akan tetap mengawal program dan kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulis, Rabu (7/7/2021).
KPK, kata Ipi, berharap semua anggaran negara baiik di pusat maupun daerah yang dialokasikan untuk program pemulihan ekonomi nasional.
Ini termasuk di dalamnya berupa bansos untuk masyarakat dikelola secara transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi publik.
Ia mengatakan, masyarakat juga dapat berpartisipasi menyampaikan keluhan yang dialaminya selama pandemi Covid-19 melalui Platform Jaringan Pencegahan (Jaga) KPK.
Terkait penanganan pandemi Covid-19, Ipi menyebutkan, ada dua fitur pada Platform Jaga, yaitu Jaga Bansos Covid-19 dan Jaga Penanganan Covid-19.
Pada fitur Jaga Bansos Covid-19 masyarakat dapat menyampaikan keluhan terkait penyaluran bansos termasuk di dalamnya bantuan UMKM.
Sedangkan, pada Jaga Penanganan Covid-19, masyarakat dapat menyampaikan keluhan terkait pelayananan dalam penanganan pasien Covid-19, insentif dan santunan tenaga kesehatan, biaya perawatan pasien Covid-19, klaim RS, dan terkait vaksin Covid-19.
Tidak hanya menampung keluhan, Ipi mengatakan, masyarakat juga dapat mencari tahu informasi tentang Covid-19 dan informasi terkait lainnya pada menu panduan di flatform tersebut.
"KPK akan meneruskan keluhan kepada kementerian/instansi/pemda terkait dan mengawal tindak lanjut penanganan keluhan yang disampaikan masyarakat tersebut," tutur Ipi.
Tak hanya KPK saja, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy juga menghimbau agar lurah atau kepala desa harus memastikan bahwa warga tersebut benar-benar membutuhkan bantuan.
"Tidak boleh ada satu pun masyarakat yang membutuhkan, dengan alasan apa pun, tidak menerima bansos. Perangkat desa, lurah, atau siapa saja yang mengetahui harus memberikan informasi agar masyarakat tersebut mendapat bantuan," kata Muhadjir, dikutip dari siaran pers, Kamis (8/7/2021).
Menurut Muhadjir, perlu ada afirmasi khusus untuk menangani warga dengan kondisi demikian. Dengan demikian, masyarakat yang belum tercantum dalam DTKS dan memiliki masalah NIK masih dapat menerima bantuan. Salah satunya melalui bantuan langsung tunai (BLT) desa.
"Jadi mestinya, desa-desa yang membutuhkan masih bisa diambil dari BLT desa, seandainya memang tidak bisa dibantu dari skema-skema Kementerian Sosial," kata dia.
Di samping itu, Muhadjir juga meminta pemerintah daerah (pemda) memastikan penyaluran bansos untuk warga terdampak pandemi Covid-19.
Muhadjir menegaskan, pemda harus bertanggung jawab agar penyaluran bansos tepat sasaran sesuai DTKS yang telah disempurnakan.
"Itu merupakan tanggung jawab pemerintah daerah di lapangan sehingga nanti kalau ada penyimpangan-penyimpangan kita akan meminta pertanggungjawaban pemerintah daerah," ujar Muhadjir.
Seperti diketahui, Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali selama 3-20 Juli 2021.
Baca Juga: Alhamdulillah! Bansos Cair Bulan Juli 2021, Segera Cek dan Cairkan dengan Mengikuti Langkah Berikut!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Pastikan Kawal Bansos Covid-19 Selama PPKM Darurat"
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar