GridFame.id - Sesumbar tidak percaya covi membuat dokter Lois Owien kini harus berhadapan dengan hukum.
Nama dr. Lois Owien kini menjadi sorotan publik, dalam sebuah acara bincang-bincang bersama pengacara kondang hotman Paris di salah satu stasiun televisi,ia mengatakan tidak ada pasien yang meninggal karena virus corona.
Belakangan santer terdengar dr Lois diduga mengidap gangguan kejiwaan, benarkah dr Lois ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa)?
Dia menyebut bahwa obat-obatan yang digunakan untuk pasien Covid-19 telah menimbulkan komplikasi di dalam tubuh pasien.
"Interaksi antar obat. Kalau buka data di rumah sakit, itu pemberian obatnya lebih dari enam macam," ujar dokter Lois.
Ia pun dipanggil Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Terkait hal ini, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) kemudian memanggil dokter Lois, dikutip dari Kompas.com, Selasa (13/7/2021)
Dalam penelusuran awal, PB IDI menyatakan keanggotaan dokter Lois sudah lama kedaluwarsa di IDI. "Keanggotaannya sudah lama kedaluwarsa," ujar Daeng kepada Kompas.com, Minggu (11/7/2021).
dr Lois juga disorot lantaran unggahan-uanggahannya di media sosial yang menyatakan dirinya tidak percaya Covid-19.
Ini kata Polisi soal kabar dr Lois ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa)?
Bareskrim Polri masih belum berencana untuk memeriksa kejiwaan Dokter Lois Owien yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong (hoaks) soal korban Covid-19 meninggal dunia karena interaksi obat.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan pemeriksaan kejiwaan Dokter Lois belum masuk dalam agenda penyidikan yang akan dilakukan penyidik Polri.
"Belum ada rencana, nanti liat penyidik nanti agendanya apa," kata Agus, dikutip dari Tribunnews.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, polisi telah menangkap dokter Lois Owien yang ramai diperbincangkan karena tidak percaya Covid-19.
Ramadhan menyatakan, penangkapan dilakukan personel Polda Metro Jaya pada Minggu (11/7/2021).
"Iya ditangkap. Kemarin, yang menangkap (personel) PMJ," kata Ramadhan.
Namun, dia belum bisa menjelaskan secara detail soal pasal undang-undang yang disangkakan kepada dokter Lois. Ramadhan mengungkapkan, informasi lebih jelas akan disampaikan polisi pada Senin siang ini.
Lebih lanjut, dilaporkan bahwa kasus dokter Lois tersebut sudah dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Mabes Polri. "Kemarin (Minggu) diamankan Polda Metro dan dilimpahkan ke Mabes Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dihubungi, Senin (12/7/2021).
Dokter Lois Owien dikabarkan dijerat dengan pasal berlapis dengan hukum maksimal 10 tahun penjara.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan pasal yang pertama adalah Doketer Lois diduga melanggar pasal tentang ujaran kebencian dan atau penyebaran berita bohong.
"(Dokter Lois melanggar) tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA dan atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat," kata Agus.
Source | : | tribunnews,kompas |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar