GridFame.id - Kasus artis Gisella Anastasia dan Nobu sampai saat ini masih terus bergulir.
Sosok yang diduga menyebarkan video Gisel akhirnya ditangkap oleh polisi.
Dalam persidangannya, sosok bernisial MN dan PP tersebut dijatuhi hukuman kurungan sembilan bulan.
Pengacara kedua terdakwa itu, Roberto Sihotang tak terima dengan keputusan hakim tersebut, menurutnya tidak adil.
Menurut fakta persidangan yang diungkap oleh sang pengacara, yang mengunggah video tersebut bukanlah MN.
Ia juga membeberkan fakta yang tak terduga dalam persidangan itu.
Roberto mengatakan jika Gisel lah yang mengunggah video tersebut pertama kali.
Menurut Roberto, Gisel juga yang mengirimkan video berdurasi 19 detik itu kepada Nobu.
"Terbukti kok di persidangan bahwa yang pertama kali mengupload video itu Gisel, lalu kemudian yang pertama kali mengirimkan video itu juga Gisel ke Nobu," ujar Roberto dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (14/07/2021).
Ia mengungkapkan bentuk penyebarannya melalui sebuah aplikasi di handphone.
"(Bentuk penyebaran pertama kali) Melalui aplikasi apa ya itu, airdrop atau apa gitu yang sesama Apple," jelas Roberto lagi.
"Nah sudah terbukti di persidangan, si Gisel yang pertama kali mengirimkan ke Nobu gitu," tegasnya.
Roberto juga membeberkan jika Gisel dan Nobu tak hanya sekali namun sampai lima kali.
"Ternyata mereka buat video itu nggak sekali. Ada 3 kali atau 5 kali gitu mereka membuat video bersama-sama," ujarnya Roberto.
Artinya, pembuatan video tersebut memang ada unsur kesengajaan dari keduanya.
"Artinya mereka berdua sudah setuju dibuatkan video gitu loh," lanjutnya.
Roberto mengatakan jika Gisel melakukan hubungan intim di berbagai daerah.
"Iya mereka memang berhubungan intim gitu di fakta persidangan diungkapkan lebih dari 5 kali gitu," tuturnya.
"Kalau di video itu mereka adanya di Sumatera Utara, tetapi mereka juga pernah melakukan hubungan intim di Palembang, di Surabaya, atau di manalah itu saya lupa. Pengakuan Gisel sendiri kok dan Nobu juga mengakui itu," tegas Roberto.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar