Tetapi, Jerinx tak terima dan malah menantang balik Adam Deni.
"Saya meminta yang bersangkutan (Jerinx) harus membuat video ke publik untuk meminta maaf kepada saya dan publik, karena sudah menyebarkan dan menepis isu yang membuat resah masyarakat mengenai covid-19," jelasnya.
"Iya mediasi ditolak malah saya ditantang tanding hukum," tegasnya.
Adam Deni pun secara tegas menyatakan jika ia akan terus melanjutkan kasus ini dan menolak keras untuk mencabut aporannya.
"Saya tegaskan, saya sudah membuat laporan dan saya tidak akan mencabut laporan dan saya akan ikuti proses ini dengan prosedur kepolisian," ujar Adam Deni.
Dikutip dari Tribunnews.com, laporan Adam Deni diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, dengan nomor laporan LP/B/3425/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, atas kasus dugaan pengancaman di media sosial.
Source | : | Kompas,Tribunnews |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar