Apabila hasil dari tes yang dilakukan menunjukkan hasil positif atau reaktif, maka pihak laboratorium akan melaporkannya ke database Kemenkes (NAR).
2. Menerima WhatsApp dari Kemenkes
Masyarakat yang dinyatakan positif mengidap Covid-19 kemudian akan menerima pesan WhatsApp dari akun terverifikasi dari Kemenkes RI yang bertanda centang hijau.
Pesan itu berisi informasi bahwa orang yang menerima pesan tersebut (disebutkan nama juga NIK) sudah terdata sebagai pasien positif Covid-19.
Tak hanya itu, melalui pesan itu pasien juga akan diberi tahu bahwa ada layanan konsultasi, pengobatan, dan pengawasan gratis yang bisa diakses dengan cara memasukkan kode voucher ISOMAN.
Atau, pasien juga bisa melakukan pengecekan NIK secara mandiri di htps://isoman.kemkes.go.id untuk mengetahui statusnya, apakah terdata sebagai pasien positif atau tidak.
3. Konsultasi daring
Selanjutnya, pasien bisa melakukan konsultasi secara daring atau online di salah satu dari 11 platform yang masing-masing link-nya telah disampaikan melalui pesan WhatsApp.
Di sana, dokter yang bertugas akan memberikan resep secara digital disesuaikan dengan kondisi yang dilaporkan oleh pasien.
Pasien nantinya bisa jadi masuk dalam kategori pasien yang layak melakukan isolasi mandiri, atau juga harus dirujuk ke rumah sakit.
Baca Juga: Disebut Ampuh Melawan Covid-19 Varian Delta, Inilah Kelebihan dan Efek Samping Vaksin Moderna
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar