Selama masa tersebut, pasien Covid-19 dilarang keluar rumah dan tidak melakukan kontak erat dengan siapapun. Hal ini pun disampaikan oleh Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Brigjen TNI (Purn) Alexander Ginting dalam wawancara terpisah.
Namun Alex menambahkan, jika setelah selesai isolasi mandiri masih bergejala, pasien Covid-19 bisa melakukan pemeriksaan rapid test antigen. "Bila masih bergejala, rapid test antigen," kata Alex saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/7/2021).
Ia mengingatkan, pasien perlu menjalani pemeriksaan PCR jika gejala tidak hilang dan mengalami perburukan. Selanjutnya, bisa melakukan konsultasi dengan dokter secara online.
"Jika perburukan, (tes) PCR, lanjut telemedicine yang disiapkan pemerintah," kata Alex. Hal serupa juga dikatakan Dokter Spesialis Penyakit Dalam dr Hendra Gunawan SpPD.
"Berdasarkan pedoman 5 Organisasi Profesi yang baru dikeluarkan, untuk kasus tanpa gejala, ringan, dan sedang tidak perlu dilakukan pemeriksaan PCR untuk follow-up," kata Hendra kepada Kompas.com, Jumat (16/7/2021).
"Pemeriksaan follow-up hanya dilakukan pada pasien yang berat dan kritis." Namun Hendra mengingatkan, peraturan ini sebenarnya bisa disesuaikan dengan aturan setempat.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar