Pasien yang telah selesai isoman dan tidak bergejala bisa kembali beraktivitas seperti biasa. Meski demikian, Alex mengingatkan, pasien yang telah pulih agar selalu menaati protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona penyebab Covid-19.
"Tetap prokes ketat, agar tidak menularkan ke orang lainnya," kata Alex.
Rekomendasi Kemenkes
Perlu diketahui, berdasarkan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Revisi 5 yang diterbitkan Kemenkes pada Juli 2020, ada tiga kriteria pasien konfirmasi Covid-19 yang dinyatakan selesai isolasi. Tiga kriteria itu adalah:
1. Kasus konfirmasi tanpa gejala
Pasien konfirmasi asimptomatik tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR.
Dinyatakan selesai isolasi apabila sudah menjalani isolasi mandiri selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
2. Kasus konfirmasi dengan gejala ringan dan gejala sedang
Source | : | kompas |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar