Hal itu disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui Surat Edaran No 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1441H/2021 di wilayah PPKM Darurat.
Shalat Idul Adha di rumah bisa dikerjakan secara sendiri-sendiri atau berjamaah.
"Edaran ini antara lain mengatur terkait dengan peniadaan sementara kegiatan peribadatan di rumah ibadah. Artinya, di rumah-rumah ibadah tidak dilakukan kegiatan yang menghadirkan jemaah di masa PPKM Darurat ini," kata Menag di Jakarta, Jumat (16/7/2021), dikutip dari laman resmi Kemenag, Minggu (18/7/2021).
Baca Juga: Sambut Idul Adha! Bumbu Dapur Ini Bisa jadi Bahan Alami Bikin Daging Alot jadi Empuk
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar