Pemerintah kembali mengusulkan bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji karyawan swasta pada 2021 ini.
Rencana kembali menggulirkan bantuan bagi karyawan swasta ini untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 serta PPKM Darurat.
Bantuan ini sebelumnya sudah pernah diberikan oleh pemerintah kepada karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta pada 2020 lalu.
Masing-masing penerima bantuan menerima Rp 2,6 juta untuk 4 bulan atau Rp 600 ribu per bulan.
Saat ini, Kementrian Ketenagakerjaan dan instansi terkait tengah menggodok skema BLT gaji karyawan swasta.
Kepastian apakah akan dicairkan dan siapa saja penerimanya akan diumumkan secara resmi oleh pemerintah setelah Kemenaker bersama instansi terkait selesai melakukan pembahasanya.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini tengah menggodok pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Ketenagakerjaan yang sempat disalurkan pemerintah pada akhir tahun 2020.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, pencairan BSU merupakan usulan dari Kementerian Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar