Pemerintah akan kembali menggulirkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji tidak lebih dari Rp 3,5 juta per bulan.
Bantuan yang akan diberikan bagi setiap pekerja nilainya mencapai Rp 500.000 per bulan dan akan disalurkan untuk 2 bulan.
"Yang akan diberikan sekaligus, artinya satu kali pencairan dan pekerja akan menerima subsidi 1 juta," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers daring, Rabu (21/7/2021).
Lantas, apa syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut?
Menaker menjelaskan, bantuan itu akan diberikan kepada pekerja yang berada di daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Baca Juga: Hore! 8 Juta Karyawan Swasta Bakal Terima BSU 600 Ribu Lagi, Begini Kata Kemenkeu...
Bantuan digulirkan kepada pekerja yang sektor pekerjaannya terdampak PPKM antara lain barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.
Kemudian, pekerja harus berstatus warga negara Indonesia dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK), terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dibuktikan dengan nomor kepesertaan hingga Juni 2021, dan memiliki rekening bank aktif.
Syarat lainnya yakni pekerja menerima upah tidak lebih dari Rp 3,5 juta per bulan.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar