"Dalam hal pekerja di wilayah PPKM yang UMKnya di atas 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah," terang Ida.
Ida menyebut, data calon penerima bantuan bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Data tersebut nantinya akan diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kriteria dan syarat penerima upah.
Selanjutnya, hasil verifikasi akan disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk dilakukan pengecekan.
Ida mengatakan, proses penyaluran bantuan akan dilakukan oleh bank-bank BUMN yang terhimpun sebagai bank himbara, langsung ke rekening penerima.
Baca Juga: Kabar Gembira Untuk Karyawan Bergaji < 5 Juta, Pemerintah Bakal Lanjutkan BSU 600 Ribu Secepatnya
Ditargetkan, bantuan ini mampu menyasar 8 juta pekerja sehingga anggaran yang disiapkan mencapai Rp 8 triliun.
"Kami terus mendorong pekerja yang belum menyerahkan data nomor rekening ke BPJS Ketenagakerjaan untuk segera menyerahkan data rekeningnya ke perusahaan tempat bekerja dan untuk diteruskan ke BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Ida melanjutkan, saat ini pihaknya tengah menyusun payung hukum bantuan subsidi upah yang nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
"Di mana kami mengusulkan bahwa bantuan pemerintah ini merupakan program stimulus yang kami koordinasikan dengan Komite PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional), Kementerian Keuangan, dan BPJS Ketenagakerjaan," kata dia.
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Subsidi Gaji Rp 1 Juta untuk 8 Juta Pekerja, Ini Syarat Penerimanya"
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar