GridFame.id - Dalam upaya mengurangi persebaran Covid-19, pemerintah memberlakukan PPKM di berbagai daerah.
Program ini didukung oleh berbagai pihak seperti perusahaan-perusahaan swasta hingga instansi-instansi pemerintahan.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menerbitkan kebijakan baru terkait penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN).
Kebijakan tersebut akan diterapkan menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dibagi menjadi 4 level.
Dikutip dari laman resmi Kemenpan RB, di wilayah Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM level 4, ASN pada sektor non-esensial wajib menjalankan tugas kedinasan dari rumah masing-masing atau work from home (WFH) secara penuh atau 100 persen.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 15/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar