GridFame.id - Belakangan ramai beredar kabar jika pemerintah akan memberikan subsidi gaji Rp 1 juta kepada para pekerja.
Pekerja yang diberikan bantuan tersebut syaratnya adalah memiliki BPJS Ketenagakerjaan aktif.
Syarat lainnya yaitu pekerja yang memiliki gaji atau UMK dibawah Rp 3,5 juta.
Bansos ini disalurkan kepada pemerintah untuk membantu para pekerja yang terkena dampak PPKM Darurat.
Belum lama ini beredar kabar jika guru honorer nantinya juga akan mendapat bantuan subsidi ini.
Begini kata Sekertaris Jendra Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi soal subsidi untuk guru honorer.
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar